Pengawasan Teknis Timbunan Dan Pemadatan Tanah

Posted on




  • Setiap segmen yang dianggap telah selesai dikerjakan, harus dilakukan  opname bersama dengan personil yang mewakili dari kontraktor pelaksana, konsultan dan direksi pekerjaan.
  • Tidak diwajibkan perbaikan material jika material tersebut sudah diterima atau sudah sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, jika material tersebut menjadi jenuh akibat hujan atau banjir bilamana sifat maupun kerataan timbunan masih memenuhi ketentuan.
  • Semua perbaikan terhadap timbunan yang tidak memenuhi ketentuan dapat meliputi extra pemadatan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air, termasuk pembuangan dan penggantian bahan.
  • Semua lubang hasil pengujian kepadatan atau lainnya harus ditutup kembali dan dikembalikan kondisinya seperti semula secepatnya.
  • Timbunan pilihan yang diterima haruslah sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan yang dibayarkan sesuai dengan satuan meter kubik sesuai profil galian dan timbunan yang telah disetujui dan telah dilakukan opname bersama.
  • Wajib memiliki semua salinan dokumen dari setiap tahapan pelaksanan baik dilapangan maupun dilaboratorium dan aktivitas kegiatan pengawasan, untuk dijadikan arsip maupun dokumen administrasi konsultan.
Selesai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *