Jenis Rambu Lalu Lintas Dan Fungsinya Lengkap

Posted on


Namun juga ada yang memiliki warna dasar biru dengan simbol fasilitas umum seperti rumah sakit, masjid, dan tempat untuk istirahat. Meskipun memiliki warna latar belakang yang berbeda tetapi untuk tulisan, lambang, dan angka tetap berwarna putih. Untuk jenis-jenis rambu petunjuk silahkan kunjungi artikel lain di website ini mengenai jenis-jenis rambu petunjuk dan fungsinya.



Baca juga: Metode Pelaksanaan Penyiapan Badan Jalan

Rambu Larangan

Rambu larangan merupakan sebuah rambu untuk menjelaskan adanya larangan untuk melakukan sesuatu. Misalnya seperti dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang masuk untuk suatu jenis kendaraan tertentu, dan larangan untuk berputar arah.

Rambu larangan memilliki latar belakang berwarna putih dengan gambar atau tulisan yang berwarna merah dan hitam. Rambu ini bisa dalam bentuk angka, huruf, simbol, gambar kendaraan atau tanda panah. Salah satu contoh rambu yang paling populer adalah tanda huruf P dengan adanya garis merah di bagian depannya yang menandakan bahwa adanya larangan parkir pada lokasi atau area tersebut.

Jenis rambu rambu larangan adalah sebagai berikut:

1.  Rambu larangan berjalan lurus

Rambu larangan berjalan lurus terdiri atas:

  • 1a.  Rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya
  • 1b.  Rambu larangan berjalan terus karena wajib memberikan prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberikan prioritas
  • 1c.  Rambu larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu
  • 1d.  Rambu larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan
  • 1e.  Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang dengan lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari bahaya konflik
  • 1f.  Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang dengan lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari bahaya konflik

2.  Rambu larangan masuk

Rambu larangan masuk terdiri dari:
2a.  larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor

  • 2a1.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor maupun tidak dari kedua arah
  • 2a2.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor

2b.  larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jenis tertentu

  • 2b1.  Larangan masuk bagi sepeda motor
  • 2b2.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tiga roda
  • 2b3.  Larangan masuk bagi mobil penumpang
  • 2b4.  Larangan masuk bagi mobil barang
  • 2b5.  Larangan masuk bagi mobil bus
  • 2b6.  Larangan masuk bagi kendaraan khusus
  • 2b7.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel
  • 2b8.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng
  • 2b9.  Larangan masuk bagi sepeda motor dan mobil penumpang
  • 2b10.  Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
  • 2b11.  Larangan masuk bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum
  • 2b12.  Larangan masuk bagi sepeda motor, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
  • 2b13.  Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan, mobil barang, dan kendaraan bermotor umum

2c.  larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan jenis tertentu

  • 2c1.  Larangan masuk bagi pejalan kaki
  • 2c2.  Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya
  • 2c3.  Larangan masuk bagi sepeda
  • 2c4.  Larangan masuk bagi becak
  • 2c5.  Larangan masuk bagi pedati
  • 2c6.  Larangan masuk bagi delman atau dokar
  • 2c7.  Larangan masuk bagi sepeda dan becak
  • 2c8.  Larangan masuk bagi delman dan pedati
  • 2c9.  Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor

2d.  larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu

  • 2d1.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang lebih dari … m
  • 2d2.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi lebih dari … m
  • 2d3.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar lebih dari … m
  • 2d4.  Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang lebih dari … m
  • 2d5.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI) sama atau lebih dari 5 ton
  • 2d6.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
  • 2d7.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda ganda dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
  • 2d8.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda tunggal pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
  • 2d9.  Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda ganda atau lebih pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
  • 2d10.  Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,5 m, panjang melebihi 18 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 10 ton
  • 2d11.  Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,5 m, panjang melebihi 12 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton
  • 2d12.  Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2,1 m, panjang melebihi 9 m, ukuran paling tinggi 3,5 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton

3.  Rambu larangan parkir dan berhenti

Jenis rambu larangan parkir dan berhenti terbagi menjadi dua, yaitu:
  • 3a.  larangan berhenti
  • 3b.  larangan parkir

4.  Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu

yang termasuk jenis rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu adalah:
  • 4a.  larangan berjalan terus
  • 4b.  larangan belok kiri
  • 4c.  larangan belok kanan
  • 4d.  larangan menyalip atau mendahului kendaraan lain
  • 4e.  larangan memutar balik
  • 4f.  larangan memutar balik dan belok kanan
  • 4g.  larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari … meter
  • 4h.  larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari … kilometer per jam.

5.  Rambu larangan membunyikan isyarat suara

6.  Rambu larangan dengan kata kata

Salah satu contoh rambu larangan dengan kata-kata adalah rambu “DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG”.

7.  Rambu batas akhir larangan

Rambu batas akhir larangan adalah rambu yang menyatakan batas berlakunya suatu larangan. rambu tersebut terdiri dari:
  • 7a.  Batas akhir salah satu larangan tertentu

contoh: Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum 50 km/jam, rambu batas akhir larangan menyalip kendaraan lain, dan rambu batas akhir larangan membunyikan isyarat suara

  • 7b.  Batas akhir seluruh larangan

Baca juga: Jenis Jenis Alat Berat Dan Fungsinya

Rambu Peringatan

Rambu peringatan memiliki fungsi untuk memberi peringatan kepada pengemudi supaya semakin waspada dengan suatu jalan. Misalnya saja seperti tanjakan, jalan menurun, belokan, tikungan tajam, dan jalan licin. Selain itu, juga digunakan untuk menerangkan mengenai kondisi prasaran jalan, lingkungan alam, dan daerah rawan kecelakaan.

Rambu peringatan memiliki warna kuning dengan garis tepi dan tulisan yang berwarna hitam. Untuk mengetahui makna rambu ini, Anda harus memperhatikan gambar dan tulisan yang ada pada rambu secara seksama. Untuk jenis-jenis rambu peringatan silahkan kunjungi artikel lain di website ini mengenai jenis-jenis rambu petunjuk dan fungsinya.

Rambu Nomor Rute

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *