Penjelasan Rambu Peringatan Dan Artinya

Posted on


Kali ini kami akan membahas mengenai rambu-rambu lalu lintas secara lengkap beserta arti dan fungsinya. Kami juga akan memberikan detail gambarnya sehingga akan memudahkan pemahaman Anda. Lebih jelasnya silahkan simak pembahasan berikut ini.



Baca juga: Jenis Rambu Lalu Lintas Dan Fungsinya Lengkap

Pengertian Rambu Peringatan

Rambu peringatan merupakan salah satu jenis rambu lalu lintas yang berisi informasi tentang keadaan jalan di depan atau adanya kemungkinan bahaya yang bisa terjadi. Desain warna rambu ini adalah kuning dengan lambang atau tulisan yang berwarna kuning. Papan rambu ini memiliki bentuk seperti belah ketupat.

Selain lambang, rambu peringatan juga bisa ditulis dengan menggunakan kata-kata. Fungsi utamanya adalah untuk memberikan suatu peringatan akan terjadinya suatu bahaya di jalan yang dilewati oleh pengendara seperti misalnya “Awas Tanah Longsor”.

Kondisi yang membutuhkan tingkat kewaspadaan tinggi dari pengemudi adalah kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, dan lokasi yang rawan kecelakaan. Sebagai contoh, rambu dengan adanya gambar mobil yang arahnya menuruni segitiga. Ini berarti bahwa di depan merupakan jalan menurun yang dimana Anda harus mengurangi kecepatan saat melaju.

Baca juga: Jenis Rambu Petunjuk Dan Fungsinya

Jenis Rambu Peringatan

Rambu peringatan pada umumnya terbagi dalam dua jenis penting, yaitu rambu peringatan tetap dan sementara. Berikut ini adalah pembahasan selengkapnya mengenai kedua jenis tersebut:

  1. Rambu Peringatan Tetap

Rambu peringatan tetap adalah sebuah rambu peringatan yang sifat pemasangannya tetap (permanen) sehingga pemasangannya tidak bisa dipindah-pindah. Berikut ini adalah ciri-ciri dari rambu peringatan tetap:

  • Memiliki warna dasar kuning
  • Memiliki garis tepi berwarna hitam
  • Memiliki lambang berwarna hitam
  • Memiliki huruf dan angka berwarna hitam
  1. Rambu Peringatan Sementara

Rambu ini termasuk dalam jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993. Rambu peringatan sementara biasa digunakan untuk perambuan sementara yang berada di zona konstruksi. Dalam kondisi dan kegiatan tertentu bisa digunakan sebagai rambu lalu lintas sementara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *