Jenis Rambu Petunjuk Dan Fungsinya

Posted on


Jenis Rambu Petunjuk Dan Fungsinya – Demi terciptanya lalu lintas jalan yang aman dan nyaman, setiap pengguna jalan diharuskan untuk memahami segala macam aturan lalu lintas. Salah satunya yaitu warna-warna yang dimiliki oleh rambu petunjuk jalan.



Jika Anda sering melewati jalan raya atau tol maka sudah pasti tidak asing dengan yang namanya rambu petunjuk jalan. Rambu-rambu ini mempunyai latar warna biru atau hijau, sedangkan tulisannya berwarna putih. Meskipun mempunyai latar warna yang berbeda, tetapi untuk informasi yang diberikan sama, yaitu berupa daerah yang dituju.

Baca juga: Gaji Dan Prospek Kerja Teknik Sipil

Perbedaan Rambu Petunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru

Rambu petunjuk sendiri merupakan sebuah rambu yang digunakan untuk memandu para pengemudi ketika dalam perjalanan dan untuk memberikan informasi lainnya yang juga berguna untuk pengemudi.

Perlu diketahui bahwa pemberian warna rambu petunjuk ini ternyata sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 yang membahas tentang rambu lalu lintas. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap rambu memiliki warna yang berbeda. Supaya lebih jelas, mari simak perbedaannya berikut ini.

Rambu Petunjuk Jalan Berwarna Biru

Pada pasal 17 menjelaskan bahwa sebuah rambu petunjuk yang memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, kemudian huruf, angka, termasuk kata-kata yang berwarna putih maka berarti rambu perintah.

Selanjutnya pada pasal 20, rambu dengan warna biru yang memiliki ciri serupa juga berfungsi sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, dan rambu dengan kata-kata. Seperti misalnya, rambu dengan perintah “Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri” atau “Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *