Friday 18th of October 2024

Urutan Proses Serah Terima Proyek Konstruksi, Mulai dari PHO Hingga Ke FHO

Urutan Proses Serah Terima Proyek Konstruksi, Mulai dari PHO Hingga Ke FHO

--

7 Tahapan Proses PHO

Tahapan PHO melibatkan berbagai pihak, termasuk kontraktor, direktur teknik, komite penilai pekerjaan, dan pimpinan proyek.

Setiap tahapan dalam proses PHO dirancang untuk memastikan bahwa pekerjaan yang diserahkan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, dan persyaratan yang ditetapkan dalam kontrak.

Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses PHO:

  1. Persyaratan Pelaksanaan PHO

PHO hanya dapat dilaksanakan apabila pekerjaan fisik proyek telah mencapai 100% selesai.

Kontraktor bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh elemen utama proyek telah selesai dikerjakan sesuai dengan spesifikasi.

Setelah itu, kontraktor dapat mengajukan permintaan tertulis kepada direktur teknik untuk melakukan inspeksi serah terima sementara.

  1. Tahap Inspeksi Awal

Setelah kontraktor mengajukan permintaan PHO, direktur teknik akan melakukan inspeksi awal terhadap pekerjaan yang telah selesai. Inspeksi ini mencakup beberapa aspek:

  • Pemeriksaan administrasi: Meliputi pengecekan dokumen kontrak, laporan pekerjaan, dan kelengkapan administrasi lainnya.
  • Pemeriksaankualitas: Memeriksa kualitas pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.
  • Peninjauan Lokasi: Peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk memeriksa kondisi fisik pekerjaan, serta mendeteksi potensi cacat atau kekurangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal ini, Panitia Penilai Hasil Pekerjaan akan menentukan apakah pekerjaan tersebut layak untuk diterima ke tahap PHO atau memerlukan perbaikan lebih lanjut.

  1. Identifikasi Cacat dan Kekurangan

Dalam banyak kasus, setelah pemeriksaan dilakukan, tim penilai hasil pekerjaan mungkin menemukan cacatdan kekurangan dalam pekerjaan.

Cacat dan kekurangan tersebut perlu diidentifikasi dan dicatat secara rinci dalam berita acara inspeksi. Panitia akan memberikan batas waktu tertentu kepada kontraktor untuk memperbaiki cacat tersebut selama masa pemeliharaan.

Pada tahap ini, sangat penting untuk membedakan apakah cacat atau kekurangan tersebut terjadi karena kesalahan kontraktor atau faktor lain.

Jika cacat terjadi karena kesalahan kontraktor, maka biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab kontraktor. Sebaliknya, jika cacat disebabkan oleh kondisi di luar kendali kontraktor, maka biaya perbaikan akan ditanggung oleh pemimpin proyek.

  1. Rapat Panitia Serah Terima

Setelah pemeriksaan awal dilakukan, Panitia Penilai Hasil Pekerjaan akan mengadakan rapat untuk membahas hasil pemeriksaan. Rapat ini bertujuan untuk:

  • Membahas hasil pengamatan lapangan dan uji mutu yang telah dilakukan.
  • Menginventarisasi dan menetapkan daftar cacat dan kekurangan yang harus diperbaiki.
  • Menetapkan tenggang waktu yang harus dipenuhi oleh kontraktor sebelum PHO dapat disetujui.
  • Hasil rapat ini akan dituangkan dalam berita acara rapat yang harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat, baik kontraktor, konsultan, maupun panitia penilai pekerjaan.
  1. Perbaikan dan Penyempurnaan Pekerjaan

Kontraktor kemudian harus memperbaiki semua cacat dan kekurangan yang ditemukan selama pemeriksaan.

Perbaikan ini harus diselesaikan dalam waktu yang telah disepakati.

Jika perbaikan dilakukan sesuai dengan ketentuan, Panitia Penilai Hasil Pekerjaan dapat menyetujui serah terima sementara dan melanjutkan ke tahap berikutnya.

  1. Penyusunan Berita Acara PHO

Setelah semua pemeriksaan dan perbaikan selesai dilakukan, Panitia Penilai Hasil Pekerjaan akan membuat Berita Acara Serah Terima Sementara (PHO).

Dokumen ini berisi semua hasil pemeriksaan, daftar cacat yang telah diperbaiki, serta kesepakatan bahwa pekerjaan telah diterima sementara.

Berita acara ini harus ditandatangani oleh Pemimpin Proyek (Pihak Pertama), Penyedia Jasa/Kontraktor (Pihak Kedua), serta saksi-saksi dari komite penilai dan instansi yang berwenang.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara PHO, maka pekerjaan dianggap telah selesai untuk sementara dan penyedia jasa dapat melanjutkan ke masa pemeliharaan atau masa garansi sesuai dengan kontrak yang berlaku.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST