Thursday 21st of November 2024

Urutan Proses Serah Terima Proyek Konstruksi, Mulai dari PHO Hingga Ke FHO

Urutan Proses Serah Terima Proyek Konstruksi, Mulai dari PHO Hingga Ke FHO

--

6 Tahapan Proses FHO

Berikut ini adalah tahapan-tahapan dalam proses FHO:

  1. Penyelesaian Masa Pemeliharaan

Setelah PHO, proyek memasuki masa pemeliharaan atau garansi. Selama masa ini, kontraktor bertanggung jawab atas segala perbaikan terhadap cacat atau kekurangan yang mungkin ditemukan dalam pekerjaan.

Kewajiban kontraktor selama masa pemeliharaan antara lain memperbaiki kerusakan, mengganti komponen yang tidak sesuai, dan memastikan proyek dapat berfungsi dengan baik sesuai standar yang telah disepakati.

Setelah merasa puas bahwa semua kewajiban telah dipenuhi, kontraktor dapat mengajukan permohonan serah terima akhir atau FHO.

  1. Pengajuan Aplikasi FHO

Setelah semua perbaikan dan kewajiban selama masa pemeliharaan selesai, kontraktor mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi Teknik untuk melakukan serah terima akhir.

Permohonan ini harus menyertakan dokumen pendukung, seperti laporan pemeliharaan, bukti perbaikan, dan semua sertifikat yang diperlukan untuk memastikan bahwa proyek telah memenuhi persyaratan.

  1. Pemeriksaan Akhir

Setelah permohonan FHO diajukan, Direksi Teknik dan Komite Penilai Hasil Pekerjaan akan melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan. Inspeksi ini meliputi:

  • Pemeriksaan fisik: Memastikan bahwa semua komponen pekerjaan telah selesai dan berfungsi dengan baik tanpa cacat.
  • Pemeriksaan administratif: Meninjau dokumen pemeliharaan, laporan perbaikan, dan kontrak untuk memastikan bahwa semua persyaratan administratif telah dipenuhi.
  • Pengujian akhir: Melakukan pengujian kualitas akhir untuk memastikan bahwa proyek telah memenuhi standar kualitas dan teknis yang ditetapkan dalam kontrak.
  1. Identifikasi dan Penyelesaian Kekurangan

Jika pada saat pemeriksaan akhir ditemukan cacat atau kekurangan yang belum terselesaikan, maka Panitia Penilai Hasil Pekerjaan akan mencatat dan mengarahkan kontraktor untuk segera melakukan perbaikan.

Pada tahap ini, kekurangan yang ditemukan biasanya bersifat minor, karena perbaikan besar seharusnya sudah diselesaikan selama masa pemeliharaan.

  1. Rapat Komite Penilai Hasil Pekerjaan

Setelah pemeriksaan akhir selesai, Panitia Penilai Hasil Pekerjaan akan mengadakan rapat untuk membahas hasil pemeriksaan. Agenda rapat ini meliputi:

  • Evaluasi hasil pemeriksaan akhir.
  • Pembahasan penyelesaian cacat dan kekurangan yang ditemukan (jika ada).
  • Persetujuan bahwa proyek telah memenuhi semua persyaratan dan siap untuk diserahterimakan sepenuhnya kepada pemilik proyek.
  1. Penyusunan Berita Acara FHO

Setelah rapat komite, berita acara serah terima akhir (FHO) akan disusun. Dokumen ini memuat hasil pemeriksaan akhir, daftar perbaikan yang telah dilakukan selama masa pemeliharaan, serta kesimpulan bahwa proyek telah selesai sepenuhnya tanpa ada kewajiban yang tersisa dari kontraktor.

Setelah berita acara FHO selesai dibuat, dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan proyek, kontraktor, dan komite penilai.

Dengan ditandatanganinya berita acara FHO, maka kontraktor tidak lagi memiliki kewajiban apapun terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan. Seluruh tanggung jawab pemeliharaan dan pengoperasian proyek beralih sepenuhnya kepada pemilik proyek.

Demikianlah penjelasan mengenai PHO dan FHO yang merupakan tahapan terakhir dalam pelaksanaan proyek untuk mengetahui hasil pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan baik oleh manajer proyek maupun atasannya. Semoga bermanfaat dan maju terus untuk pembangunan Indonesia!

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST