Jenis Rambu Lalu Lintas Dan Fungsinya Lengkap

Posted on


Rambu nomor rute berisi pedoman nomer rute yang akan digunakan untuk memberikan informasi mengenai rute angkutan umum, sehingga akan memudahkan para penumpang. Rambu ini memiliki bentuk seperti persegi panjang dengan warna dasar hijau dan pada bagian garis tepinya berwarna putih. Berikut ini adalah beberapa bentuk rambu nomor rute yang banyak dijumpai.



1. Rambu Rute Provinsi

Rambu rute provinsi memiliki bentuk segi enam dengan adanya garis biru pada bagian atas yang sudah dilengkapi dengan tulisan “provinsi” berwarna putih. Seperti misalnya rambu “provinsi 10” yang menunjukkan bahwa Anda sedang melewati rute provinsi nomor 10, yakni Subang, Bandung.

2. Rambu Rute Nasional

Rambu rute nasional memiliki bentuk segi enam dengan adanya garis berwarna merah pada bagian atas yang sudah dilengkapi dengan tulisan “nasional” berwarna putih. Sebagai contoh, rambu “nasional 1” yang menunjukkan bahwa Anda sedang melewati rute nasional nomor 1, yakni Cikampek, Karawang.

Rambu Papan Tambahan

Rambu papan tambahan pada umumnya berisi informasi tambahan atau keterangan tambahan mengenai waktu tertentu, jarak, dan jenis kendaraan yang merupakan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Rambu ini memiliki bentuk persegi panjang dengan adanya tulisan serta bingkai yang memiliki wana hitam. Berikut ini adalah beberapa bentuk rambu papan tambahan yang biasa dijumpai di jalan:

1. Rambu Bertuliskan Jam

Ini menandakan berlakunya rambu sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Salah satunya yaitu peraturan ganjil genap Jakarta ketika pandemi.

2. Rambu Bertuliskan Kecuali Bus/Motor/Mobil

Ini berarti bahwa rambu berlaku untuk semua jenis kendaraan, terkecuali yang sudah dicantumkan. Misalnya saja seperti beberapa jalur yang tidak boleh dilewati oleh bus, maka akan diberikan sebuah rambu papan tambahan kecuali bus.

Baca juga: Gaji Dan Prospek Kerja Teknik Sipil Wanita Dan Pria

Itulah berbagai informasi tentang rambu lalu lintas yang perlu diketahui oleh para pengguna jalan. Upayakan untuk selalu patuh kepada peraturan dan tata tertib dalam berlalu lintas supaya keselamatan diri serta pengguna jalan yang lainnya terjaga, dan pastinya terhindar dari sanksi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *